Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Penyebab Usaha atau Bisnis Hotel / Penginapan Bangkrut

Bisnis penginapan atau sektor usaha hotel ialah sektor bisnis yang mempunyai omset besar. Usaha ini dijalankan oleh para pemodal yang berkantong tebal. 

Kita bisa melihat dinamika dunia perhotelan, ketika animo liburan tiba akan luber semua kamar sarat . 

Namun dari manisnya hasil yang didapat, terdapat bahaya yang hebat, salah satu nya ialah kebangkrutan. Beberapa hal yang menjadi penyebab bangkrutnya hotel, kita simak penjelasanya dibawah ini ya
 
Ilustra foto bisnis Perhotelan


1. Karena Wabah / Pandemi

Akibat pandemi, beberapa kelompok pengusaha secara blak-blakan menuturkan bekerjsama bisnis mereka khususnya di bidang perhotelan kian memburuk akibat pandemi corona yang terjadi sejak permulaan tahun 2020.

Pada bulan maret 2020 beberapa karyawan hotel telah ada yang di PHK, sebagian bertahan sampai bulan april dan paling optimal cuma hingga bulan juni 2020.

Sampai ketika ini sektor yang paling mendapat efek dari pandemi ini adalah hotel dan restoran, sampai saat ini bahkan satu per satu hotel dan restoran menutup operasi.

Selain itu sektor manufaktur juga mengalami penurunan buatan, industry masakan dan minuman tak terdampak.

2. Perkembangan Industri Wisata

Perkembangan industry rekreasi yang tidak di imbangi dengan peraturan pembangunan hotel. Tidak adanya peraturan membuat investor abnormal gampang membuatkan jaringan hotel din Indonesia. Hal ini ialah kondisi yang sangat merugikan pebisnis hotel dalam negeri, sehingga mereka menutup bisnisnya.

Selama ini para pelaku perhotelan memiliki sebuah perkumpulan yang dinamakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mengajukan wacana ini.

3. Karena Kebijakan

Beberapa tahun yang kemudian bisnis perhotelan skala kecil terancam melarat akibat kebijakan PLN yang mewajibkan pengelola hotel untuk memakai genset.

Para pengusaha hotel kelas melati sampai bintang dua masih mengandalkan pasokan listrik dari PLN. Menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan, jumlah hotel kecil-kecilan lebih banyak dibandingkan hotel bintang empat dan lima.

Dia menjelaskan, rasio hotel kecil dan besar 70:30. Kebijakan PLN tersebut ditentukan akan menambah beban usaha dan penutupan hotel. Sebelumnya, PLN mengharuskan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) memakai genset.

Penggunaan genset dilakukan selama lima jam sebanyak dua kali seminggu. Pelanggan hotel dan sentra belanja diwajibkan memakai genset pada pukul 17.00-22.00 WIB.

Sedangkan konsumen perkantoran diwajibkan memakai genset pada pukul 13.00-18.00 WIB. Pelanggan yang menolak melaksanakan kebijakan itu akan dikenai sanksi pemutusan sambungan sementara. Ribet ya gaess …

Itulah tadi yang mampu mimin jelaskan, supaya berguna yaa..