Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Mengelola Izin Mendirikan Apotek

Menurut KepMenKes 2004, apotek adalah kawasan dikerjakan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan yang lain kepada masyarakat.

Berdasarkan pemahaman tersebut mampu kita simpulkan bahwa Apotek ialah kawasan yang menyediakan banyak sekali jenis keperluan penduduk yang berhubungan dengan kesehatan seperti obat-obatan oleh apoteker.
 
Contoh Usaha apotek
Mendirikan usaha Apotek cukup gampang, asalkan adanya penyusunan rencana yang masak dengan taktik yang tepat.

Bagi anda yang mau mendirikan Apotek, ada beberapa Syarat yang harus anda rencanakan untuk mengurus izin mendirikan Apotek.

Syarat Izin Mendirikan Apotek
  • Surat permohonan untuk izin usaha Apotek
  • Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA)
  • Surat sumpah Apoteker
  • Surat penugasan
  • Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian diikuti dengan materai 6000
  • Ijazah Apoteker
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Ijazah ajudan apoteker bila diperlukan
  • Surat pernyataan asisten apoteker akan melakukan pekerjaan full time di apotek itu disertai materai 6000
  • Surat pernyataan tangan kanan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain diikuti materai 6000
  • Fotocopy KTP ajudan Apoteker
  • Surat izin tempat usaha
  • Daftar tenaga kerja
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Setelah Syarat si atas sudah anda miliki, maka anda telah mampu mengorganisir surat izin mendirikan apotek atau SIMA

Namun ada beberapa Syarat perhiasan untuk menerima SIMA tersebut adalah:
  • Foto copy Akta Notaris
  • Foto copy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker
  • Foto copy Ijazah (farmasi/apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker
  • Foto copy sewa menyewa gedung sekurang-kurangnya2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (bila gedung milik langsung)
  • Foto copy SIUP
  • Foto copy UGG/HO
Tidak hanya Syarat di atas, anda juga harus merencanakan Syarat untuk mendirikan usaha/bangunan usaha seperti:
  • Surat izin tempat usaha
  • Memiliki surat izin usaha jual beli (SIUP)
  • Surat izin Apotek
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki surat izin mendirikan bangunan atau IMB
  • Memiliki peralatan serta perlengkapan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi
Prosedur Pengajuan Izin mendirikan Apotek

Mengajukan permohonan izin mendirikan Apotek di Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota.

Setelah itu, permohonan Anda akan diproses oleh Bagian Dinas Kesehatan setempat dan bekerja sama dengan BPOM untuk menyaksikan kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek

Setelah itu pihak Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan survey untuk mengevaluasi apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum

Selanjutnya kalau dinas kesehatan telah mendapat nasehat dari BPOM, Anda dapat mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek.

Setelah permohonan kembali usai diajukan, pihak Dinas kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek

Selanjutnya anda mengeluarkan uang biaya perizinan sebesar Rp 250.000

Jika sudah semua, anda tinggal menunggu surat izin usaha anda jadi. Biasanya waktu yang diharapkan sampai 2 ahad tergantung antrian.